RPP Ekonomi Kelas X Materi Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Sedangkan, perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses untuk memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisi­en.

 

A. Jenis Badan Usaha.

Ditinjau dari lapangan usahanya, badan usaha digolongkan menjadi lima jenis, yaitu :

  1. Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, pendulangan emas atau intan, dan sebagainya.
  2. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih ba­nyak. Contohnya Pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan dan sebagainya.
  3. Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang kegiataanya me­ngolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Cantohnya : perusahaan tekstil, meubelair, industri logam, kerajinan tangan, assembling dan sebagainya.
  4. Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan pertukaran atau jualbeli. Contoh grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor dan sebagainya.
  5. Badan usaha Jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan Jasa tertentu kepada konsumen. Contoh : salon, dokter, bengkel, notaris, ansuransi, bank, akuntan dan sebagainya.

Ditinjau dari pemilikan modal, dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak disektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perjan, Perum dan Persero.
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Koperasi dan sebagainya.
  3. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya PERSERO. Modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh : PT Telkom, PT Garuda, PT BNI 1946, PT Jakarta LLoyd dan sebagainya.

 

B.    Peran BUMN dan BUMS 

 

Peran BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran sebagai berikut :

  1. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satusumber penghasilan negara.
  2. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepadamasyarakat.
  4. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyaitujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkanuntuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  6. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, danefisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

 

Peran BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki peran sebagai berikut :

  1. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan danmembagikan keuntungan tersebut
  2. Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanankepada masyarakat dengan menciptaken barang danjasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
  3. Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupanperekonomian masyarakat
  4. Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baiksumber daya alam maupun sumber daya manusia
  5. Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat.

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai Badan Usaha, bagi rekan – rekan yang membutuhkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk materi ini, dapat mengunduhnya pada tautan di bawah ini :

RPP Ekonomi Materi Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com