Informasi Kemdikbud oleh Bapak Tagor Alamsyah Harahap

Berikut ini penjelasan dari Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Tagor Alamsyah Harahap berkenaan dengan Tuanjangan Profesi guru, SIlahkan dipahami :

Kami sudah sampaikan disetiap rakor bahwa gaji guru harus benar didapodik sehingga saat cetak SK gaji Pokok sudah benar, Silahkan diperbaiki gaji pokoknya sebelum SK tunjangan terbit. kalau sudah terbit mohon maaf itulah gaji yang benar ditambah lagi Kepala Sekolah menjamin kebenaran dengan menandatangani pakta integritas saat pengimiriman dapodik. guru harus peduli datanya, tidak ada alasan tugas guru hanya mengajarkarena terkait dengan hak-hak guru maka adalah tanggung jawab guru bukan orang lain atau operator. Himbauan ini sudah kami sampaikan setiap tahun tapi tidak ada kemauan baik untuk memeperbaiki datanya sendiri. Dinas Pendidikan juga sudah disurati oleh dirjen GTK awal januari 2017 agar dinas pendidikan menghimbau guru dan kepala sekolah memastikan dapodiknya benar. kalau memang semua sudah kita sampaikan maka harus ada komitmen jangan ada lagi yang berharap keistimewaan-keistimewaan diluar yang sudah kita sampaikan.

Mohon tulisan ini dipahami agar punya argumen tentang hak guru yang diterima :

Menurut Undang-undang guru dan dosen Tunjangan profesi dierikan setara 1x gaji pokok. gaji Pokok diperoleh dari golongan dan masa kerja. Sumber data resmi untuk gaji yang paling benar adalah dari data kepegawaian guru tersebut di BKN dan dari dapodik sebagai representasi data guru yang sebenarnyakarena diisi oleh guru sendiri atau atas bantuan orang lain/operator. Data yang tercantum di SK tunjangan sudah kami cocokkan dengan data BKN bagi guru yang datanya antara dapodik dengan BKN sama. Jiak tidak sama maka kita ambil dari dapodik karena bersumber langsung dari guru dan dijamin kebenarannya oleh kepsek dengan menandatangani pakta integritas. Dasar hukum dapodik adalah intruksi menteri dimana data-data dapodik digunakan untuk pengambilan keputusan dilingkungan kemdikbud. Jadi apapun yang ada didapodik itulah sebuah kebenaran yang berasal dari sipemilik data. kalau guru protes tentang datanya sedangkan dia mengirimkan data maka masuk ke wilayah pemalsuan data karena fakta yang dikirim diingkari. kalau kita memperbaiki data yang sebenarnya dijamin oleh sipemilik data maka kita mengakomodir pemalsuan tersebut. Kecuali tidak ada klausul fakta integritas dari kepala sekolah.

Dapodik sudah dilindungi dengan undang-undang ITE dan bisa jadi bukti dipengadilan terkait kebenaran data. Dalam setiap kebijakan termasuk dalam intruksi menteri agar data yang diberikan harus benar, jika tidak benar maka sipemberi data akan dikenakan undang-undang ITE,

Demikian informasi yang cukup jelas dari bapak Tagor Alamsyah selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Agar kiranya ini dipahami oleh para PTK.

Sumber : Tagor Alamsyah harahap

Berikut ini Tulisan aslinya :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com