Intoleransi di Dunia Pendidikan di SMKN 2 Padang, berikut Tanggapan Mendikbud

Dunia Pendidikan adalah Lembaga yang digunakan untuk mendidik siswa-siswa di Indonesia dalam pembentukan karakter, dan juga pembentukan kecerdasan intelektual. seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia terdiri dari suku, bahasa, budaya dan agama.
dijaman sekarang ini, ada beberapa segelintir masyarakat yang melupakan bahwa Indonesia terdiri dari keberagaman, dan itu seharusnya dijaga dan itu sebagai karakter bangsa yang harus dilestarikan. Dan yang membuat kita miris saat ini ada cukup banyak guru di Indonesia yang memanfaatkan Dunia Pendidikan untuk menonjolkan suatu agama tertenti dalam sekolah tersebut. Ini sangat disayangkan karena tindakan seorang guru malah merusak sistem Pendidikan di Indonesia.
Terkait dengan kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, ini merupakan salah satu contoh tindakan intoleransi yang dilakukan salah satu sekolah yang diprovokatori guru. ini sangat menyedihkan karena akan merusak generasi Bangsa sebagai calon pembagun Indonesia kedepannnya.

Dengan kejadian ini maka Mendikbud Nadiem Makarim pun langsung angkat bicara. Intoleransi atas keberagaman  bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan. Untuk itu Pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. ” Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran”. Selanjutnya ” saya meminta agar pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan”, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya.
Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan guna menghindari terulangnya pelanggaran serupa. demikian dijelaskan oleh kemdikbud “Nadiem Anwar Makarim”.
Saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu:
  1. Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa _“setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
  2. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa _“pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  3. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa _“Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Dari penjelasan diatas maka sekolah tidak diperbolehkan membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik.
Demikian informasi yang sangat bermanfaat khususnya bagi Guru, Sekolah dan Juga wali murid agar menjadi pedoman agar tidak terulang kembali disekolah lain.
Sumber : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com