Halo rekan-rekan semua, saat ini masih ramai diperbincangkan tentang PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Banyak dari rekan-rekan yang saat ini mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK. Nah yang jadi pertanyaan, apakah rekan-rekan sudah paham apa perbedaan dari PNS dan PPPK?
Nah berikut ini saya jelaskan perbedaan anatara PNS dan PPPK
Pegawai ASN dilingkungan Instansi Pemerintah
ASN dibagi menjadi 2 yaitu
- PNS (PP 11/2017 Managemen PNS
- Menduduki Jabatan pemerintahan
- Mengisi seluruh jabatan ASN
- Berstatus Pegawai tetap
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan Tugas Pemerintahan
- Usia paling rendah 18 tahun dan Paling tinggi 35 tahun
- Gaji berdasarkan Perundang-undangan
- Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK
- PPPK (PP 49/2018 manajemen PPPK
- Menduduki Jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF dan JPT madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan Tugas Pemerintahan
- Usia paling rendah 20 tahun dan Paling tinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan
- Gaji berdasarkan Perundang-undangan
- Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK
Nah demikian penjelasan perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga dengan postingan ini dapat membantu rekan-rekan yang masih belum paham perbedaan antara PNS dan PPPK.