Perbedaan antara PNS dan PPPK

Halo rekan-rekan semua, saat ini masih ramai diperbincangkan tentang PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Banyak dari rekan-rekan yang saat ini mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK. Nah yang jadi pertanyaan, apakah rekan-rekan sudah paham apa perbedaan dari PNS dan PPPK?

Nah berikut ini saya jelaskan perbedaan anatara PNS dan PPPK

Pegawai ASN dilingkungan Instansi Pemerintah

ASN dibagi menjadi 2 yaitu

  1. PNS (PP 11/2017 Managemen PNS
  • Menduduki Jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus Pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan Tugas Pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 tahun dan Paling tinggi 35 tahun
  • Gaji berdasarkan Perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK

 

  1. PPPK (PP 49/2018 manajemen PPPK
  • Menduduki Jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF dan JPT madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan Tugas Pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 tahun dan Paling tinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan
  • Gaji berdasarkan Perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK

Nah demikian penjelasan perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga dengan postingan ini dapat membantu rekan-rekan yang masih belum paham perbedaan antara PNS dan PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com