Tata Cara Mengikuti Pencoblosan Pilkada 2020 sesuai Protokol Kesehatan

Halo rekan-rekan semua tinggal 2 hari lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Bupati, Walikota hampir diseluruh wilayah Indonesia, nah berikut ini ada informasi yang perlu rekan-rekan Ketahui tentang Pilkada kali ini, PILKADA kali ini merupakan pilkada yang paling beda sepanjang sejarah Indonesia melaksanakan Pesta demokrasi, karena dibarengi dengan merebaknya virus Corona yang menularkan keseluruh dunia termasuk Indonesia. Untuk itu rekan-rekan jika ingin datang menggunakan hak pilihnya diTPS pada tanggal 9 Desember 2020 baiknya memperhatikan berikut ini:

Panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) sendiri dan KTP elektronik/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik/SUKET (tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
  2. Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
  3. Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
  4. Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (tersedia di TPS) selama 20 detik
  5. Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh Petugas Ketertiban TPS (Pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik suara khusus)
  6. Pemilih mengisi formulir kedatangan (Daftar Hadir) dan tanda tangan dengan pulpen sendiri
  7. Pemilih memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan KPPS
  8. Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
  9. Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
  10. Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan plastik ke tempat sampah di TPS
  11. Lalu, jari tangan pemilih (sampai mengenai kuku) ditetesi tinta oleh petugas KPPS
  12. Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
  13. Segera tinggalkan TPS, hindari kerumunan!

Catatan penting:
BILA TERJADI ANTRIAN “DI LUAR TPS”, HINDARI KERUMUNAN DENGAN JAGA JARAK AMAN MINIMAL 1 METER!

Rabu, 9 Desember 2020, Nyoblos Sukses Tanpa Ekses!🙏

Nah demikian Informasi yang dapat kami bagikan bagi rekan-rekan, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membantu rekan-rekan yang masih bingung dengan aturan pelaksanaan PILKADA dimasa Pandemi ini, Semoga rekan-rekan semua sehat selalu dan terhindar dari virus corona yang masih saja betah tinggal diIndonesia!

 

sumber:KPU.RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com