Penilaian CPNS 2019

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara sampai saat ini masih menjadi primadona bagi kalangan masyarakat, karena merupakan suatu penjamin masa depan yang cerah. nah berkaitan dengan itu saat ini masih berlangsung Test CPNS tahun 2019. Nah berikut informasi yang mungkin dapat membantu rekan-rekan.
Informasi bagi rekan-rekan yang belum mengikuti Seleksi Test CPNS 2019, kali ini kami sedikit membagikan aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS 2019 :
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020).
Bagi peserta yang mengikuti tes ada kewajiban dan larangan yang harus ditaati agar proses pelaksaan SKD berjalan sebagaimana mestinya.
Peserta dapat mengikuti panduan maupun tata tertib di laman masing-masing instansi.
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 1 Februari 2020 sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari formasi umum 41,8 %, disabilitas sebesar 61,05%, cumlaude sebesar 91,17%, dan putra putri Papua 37,09%.
Berikut panduan maupun tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2010, dilansir Tribunnews dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020.
Berikut Sistem Penilaian SKD: 
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
Sanksi bagi peserta: 
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.
Kewajiban bagi peserta: 
1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Sumber : https://www.bkn.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com