Informasi Terbaru seputar PPG tahun 2018

Selamat pagi rekan-rekan guru kali ini http://tutorialpelajaran.com/ Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang telah lulus seleksi akademik/pretest diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan.

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selanjutnya, Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Peserta PPG  Tahun 2018

Persyaratan Administrasi :

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi;
  2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi;
  3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  • Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018
  •     Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  • Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah SI dari luar negeri.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.

Persyaratan peserta :

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan      yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-l) atau diploma empat (D-IV) diri perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) berasal dari BNN.
  11. Berkelakuan baik Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Sehubungan dengan hasil seleksi tersebut, maka disampaikan beberapa hal terkait verifikasi dan validasi persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :

  1. Guru yang mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dan dari hasil pretest, guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang.
  2. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan.
  3. Guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas ciikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
  4. Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
  5. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
  6. Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)

Selanjutnya dimohonkan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam jabatan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-mail ke ppgdikmen2017@gmail.com.

Demikian informasi ini kami bagikan semoga bermanfaat, informasi ini kami dapat dari sumber yang dapat dipercaya yaitu dari http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/, semoga dapat membantu rekan-rekan semua yang sedang dalam proses PPG 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com