KI dan KD Informatika terbaru sesuai Permen No.37 Tahun 2018

Sebagaimana telah kita ketahui, pendidikan di Indonesia menggunakan kurikulum yang dikenal sebagai Kurikulum 2013 yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan awal kurikulum ini, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak wajib diberikan di sekolah – sekolah. Padahal, pengetahuan tentang tekonologi informasi dan komunikasi di era digital seperti saat ini sangat dibutuhkan agar dapat bersaing dengan negara – negara lain. Seperti kita ketahui, tidak semua pelajar di Indonesia akrab dan bisa mengoperasikan komputer dengan baik. Bahkan, banyak yang mengenal komputer hanya melalui pelajaran di sekolah.

Oleh karena itu pada tahun 2018, diadakan revisi untuk struktur kurikulum SMP dan SMA dengan memasukkan kembali mata pelajaran tentang teknologi informasi dan komunikasi tetapi dalam bentuk mata pelajaran baru yang disebut dengan Informatika. Berikut ini kami akan membagikan kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran Informatika tingkat SMP maupun SMA. Kalian dapat mengunduhnya pada tautan di bawah ini :

 

KI, KD Informatika SMP

KI, KD Informatika SMA

Selamat menyimak dan semoga membantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com