SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah
“Bhineka Tunggal Ika” banyak masyarakat Indonesia Lupa akan arti semboyan Negara kita ini, sehingga terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang seumpama dibiarkan akan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus mulai memahami kembali tentang semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Juga Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu sebagai kebutuhan mendesak setelah adanya kasus pemaksanaan pemakaian atribut keagamaan di salah satu sekolah di Padang maka pemerintah lewat 3 menteri mengeluarkan SKB yang intinya mengatur dan menegaskan tentang bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan SKB 3 Menteri : Mendikbud, Menag dan Mendagri mengumumkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Inti dari SKB 3 Menteri adalah
- Bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
- Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
kemudian apa saja ya 6 keputusan dari 3 SKB :
- Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a)seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b)seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
- Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: – Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan – Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota – Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
Pemerintah juga menyiapkan Pusat Pengaduan jika ada kasus yang sama terulang kembali.
Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar Jl.Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270
Pusat Panggilan: 177 Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/ Email: pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/
untuk lebih jelasnya tentang SKB 3 menteri rekan-rekan dapat menyimak penjelasannya lewat channel youtube dibawah ini :