Apakah anda termasuk salah satu peserta CPNS tahun 2018?, Jika anda salah satu peserta CPNS tahun 2018 kami ucapkan selamat, karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru untuk penerimaan CPNS 2019 ini, mau tau apa aturan tersebut, silahkan simak penjelasan dibawah ini :
Bagi nada peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Maka anda memiliki peluang besar untuk lolos CPNS tahun ini karena nilai SKD tahun lalu bisa dipakai untuk selesksi tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, kesempatan tersebut diberikan sesuai Peraturan .
Dalam peraturan menteri tersebut, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 2019.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018. Mereka kategori yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Pelamar P1/TL ini nantinya juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Daftar akun dan lakukan tahap kedua dengan memilih jabatan di https://sscasn.bkn.go.id pada awal pendaftaran 11-24 November mendatang.
Lakukan pengecekan apakah Anda termasuk P1/TL atau bukan. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Lakukan pengecekan Passing Grade apakah sudah sesuai jabatan atau tidak. Kelima, lakukan pengecekan kualifikasi pendidikan.
Pilih untuk mengikuti SKD 2019 atau tidak. Bagi pelamar P1/TL yang memilih opsi mengikuti SKD 2019 tapi pada praktiknya tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur.
Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.
Demi kelancaran pengecekan, hindari penggunaan smarthphone/tablet. Melainkan gunakan komputer/laptop.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga dapat membantu rekan-rekan, terutama yang tahun lalu mengikuti Seleksi CPNS dan nilai SKD nya melebihi nilai Passing Grade, dan peluang untuk lolos CPNS tahun 2019 ini semakin besar.
Sumber : https://finance.detik.com/