Selamat pagi rekan-rekan guru, kali ini kami akan membagikan berkenaan dengan Ketentuan Kelulusan Sertifikasi Guru. Masih banyak rekan-rekan yang bertanya dan juga masih bingung. Untuk itu berikut ini sedikit penjelasan yang mungkin bisa menjadi pencerahan bagi rekan-rekan guru yang belum sertifikasi.
PENJELASAN MENGENAI “APAKAH SETELAH LULUS PPG PRAJABATAN ATAU MANDIRI SESEORANG LANGSUNG BISA DAPAT SERTIFIKASI???????
JAWABAN!
Kelulusan sertifikasi ditentukan oleh dua hal;
1. seorang tsb lulus PPG (kewenangan LPTK biasanya dari hasil proses PPG. tugas dan tes Tulis
2. seorang tersebut lulus UTN dg skor minimal 80
kedua hal tersebut haruslah dipenuhi. itulah yang disebut kelulusan sertifikasi. yang pada akhirnya dapat sertifikat.
lalu, apakah yang bersangkutan ketika lulus sertifikasi, bisa mendapatkan tunjangan????? bisa iya bisa tidak. Agar bisa mendapatkan tunjangan profesi. seorang calon pendidik/ pendidik harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya,
1. memiliki sertifikat pendidik
2. memiliki no NUPTK
3. mengajar minimal mengampu 24 jam yang terdata di dapodik. jadi jika ada lulusan PPG prajabatan lalu di lulus sertifikasi dan mengajar di satuan pendidikan (Sekolah). belum tentu langsung dapat tunjangan lo belum punya NUPTK.
lalu apa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan NUPTK
1. status kepegawaian disekolah GTY (Swasta)/CPNS/PNS/HONDA
2. memiliki sekurang kurangnya masa kerja 2 tahun berjalan..(dibuktikan dengan SK GTY,/ CPNS/PNS/HONDA (SK kepala daerah)
3. tercatat di dapodik.
sekian , semoga bisa dipahami secara bersama. jika ada salah mohon dimaafkan dan mungkin bisa dibenarkan agar rekan-rekan serta kami mendapatkan pencerahan.