Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-Undangan : Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga-lembaga negara atau pejabat berwenang baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan hal tersebut maka peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi dua tingkatan, yaitu peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan peraturan…