Berikut ini kami bagikan solusi berkenaan dengan permasalahan inpassing Guru Bukan PNS yang tidak sesuai. ketidak sesuaian yang menjadi masalah dalam inpassing adalah Masa kerja dan juga jumlah tunjangan yang berbeda dengan SKTP.
Bagi anda Guru Non PNS yang sudah inpassing silahkan Cek Status inpassing anda dengan klik link berikut ini :
Setelah itu silahkan anda pilih menu nomor 2 (Informasi SK Inpassing Guru Bukan PNS), Silahkan isi dan masukkan keterangan dan lihat apa yang muncul disana.
kebanyakan masalah yang dialami adalah karena dokumen salinan SK Inpassingnya ASLI belum dikirim….HARUS ASLI.
Sebagai contoh lihat gambar dibawah ini :
Solusinya adalah Kirimkan Berkas SK Inpassing yang pernah diterima ke alamat :
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat :
Gedung C Lantai 5
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
Telp. :
(021)-5711144 ext. 2507
Untuk informasi: berkas inpassing diterbitkan 4 rangkap, 1 rangkap disimpan di kemdikbud, 3 rangkap dikirim ke sekolah masing-masing untuk diberikan ke PTK GBPNS. Jadi kalau berkasnya hilang ya terima nasib saja, wong dokumen penting kok ga dijaga.
Demikian informasi berkenaan dengan inpassing Guru Bukan PNS, Postingan ini dikutip dari saudara Irfan Mti. Semoga bermanfaat dan dapat membantu.