Prodi Pendidikan Profesi Guru akan dibuka disetiap Perguruan Tinggi yang memenuhi Syarat
Ada Kebijakan baru yang dirilis oleh Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti).
Patdono Suwignjo selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti mengeluarkan kebijakan bahwa, Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) akan membuka Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG). hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu guru dan pendidikan di Indonesia. kebijakan membuka Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga untuk mendukung terbentuknya tenaga pengajar yang kompeten.
Prodi PPG akan dibuka di semua Perguruan Tinggi (PT). ,Perguruan Tinggi tersebut harus memenuhi persyaratan, terakreditasi lembaga dan prodi S1-nya. Akreditasi A atau B,sedangkan Perguruan tinggi masih terakreditasi C belum bisa.
Selama ini PPG tidak melibatkan organisasi profesi dan hanya menunjuk instansi tertentu sebagai penyelenggara.
Kemenristekdikti menjelaskan syarat peserta PPG yang harus mengikuti program Sarjana Mendidik di kawasan 3T (SM3T) akan dihapus Karena menurutnya PPG bisa dibuka seluruh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat.
kebijakan ini mencul berdasarkan penelitian dilapangan, untuk itu semoga kebijakan ini dapat membawa dampak yang positif bagi kemajuan pendidikan di seluruh indonesia.