TutorialPelajaran.com

Kumpulan Materi Pelajaran Sekolah

Pojok Informasi

Syarat dan Ketentuan Mencairkan BSM dan PIP

Program Indonesia Pintar (PIP)

  adalah bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang berasal dari keluarga misikin/ kurang mampu.

Daftar Penerimaan Bantuan PIP

  adalah daftar yang diterima dari Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berisikan data Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta jumlah Bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima yang merupakan lampiran dari Surat Perintah Penyaluran (SPPn);

Penerima Dana Bantuan PIP

  Siswa SD,SMP dan SMA yang berhak menerima dana BSM sesuai dengan keputusan Direktorat Jendral Kebudayaan Pendidikan dan kebudayaan RI.

JENIS BSM 

  • Non Tunai menggunakan Nomor rekening (Tabunganku)
  • Tunai menggunakan Nomor Briva

 

Cara pencairan  BSM/PIP terdapat dua cara yaitu :

Individu dan kolektif

Individu (Non Tunai) :

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN: 

  • Fotocopy KTP Orang tua
  • FOtocopy Raport Halaman Depan
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat Keterangan dari sekolah yang mencantumkan nama penerima dan nomor rekening.
  • Mengisi Formulir AR-01

 

 

Individu Tunai (Briva)

Dokumen yang diperlukan :

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN :

  • Fotocopy KTP Orang tua
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat Keterangan dari sekolah yang mencantumkan nama penerima dan nomor Briva.
  • FOtocopy Raport Halaman Depan

Pencairan Secara Kolektif, dokumen yang diperlukan  :

  • Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ Ketua lembaga.
  • Fotocopy SK pengangkatan kepala Sekolah/Ketua lembaga definitif yang masih berlaku.
  • Fotocopy SK Kepala Sekolah
  • Surat keterangan dari sekolah (asli) yang menyebutkan 15 digit Nomor Rekening tabunganku
  • KTP orang tua/Wali
  • Surat keterangan telah menerima buku tabungan kepada pihak sekolah.

Syarat pencairan kolektif :

Pencairan secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi satu atau lebih dari kriteria sebagai berikut :

  • Daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank atau lembaga penyalur (tidak ada kantor Bank/Lembaga penyalur dikecamatan atau tempat tinggal Siswa)
  • Biaya transport pengambilan lebih besar / tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima.
  • Cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
  • Pencairan Kolektif wajib dilakukan oleh kepala sekolahjika kepala sekolah berhalangan hadir maka pencairan kolektif tersebut dilakukan oleh guru yang ditunjuk mewakili kepala sekolah dengan melampirkan surat kuasa dari kepala sekolah kepada guru yang ditunjuk.

Kendala dalam Verifikasi Dokumen :

  • Perbedaan huruf maupun asli Dokumen Pendukung siswa/ siswi penerima bantuan.
  • Perbedaan alamat antara asli Dokumen Identitas dengan Dokumen Pendukung siswa/siswi penerima bantuan atau alamat siswa/siswi penerima bantuan tidak lengkap.
  • Perbedaan data siswa/siswi penerima bantuan yang disampaikan oleh Kemendikbud untuk dilakukan Mass Account Opening dengan data siswa/siswi penerima bantuan yang diisi oleh siswa/siswi penerima bantuan pada Formulir Pembukaan Rekening.
  • Tidak membawa asli Dokumen Identitas atau Dokumen Pendukung, Maka Penyerahan Kartu debet PIP, Bukti Kepemilikan Rekening dan PIN tidak diperkenankan.

Unit Kerja BRI agar berkoordinasi dengan Pihak Sekolah untuk:

  • Nasabah/orag tua/wali diminta mengisi dan menandatangani AR-01. Data yang diisi di AR-01 adalah data nasabah.
  • Nasabah/orang tua/wali mengisi dan menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.
  • CS/Petugas DJS melakukan maintenance CIF-sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur dan Uraian Pekerjaan :

1.Penerima Bantuan

  • Perwakilan dari pihak sekolah membawa dokumen yang dipersyaratkan dalam serah terima butab dan kartu penyaluran dana PIP secara kolektif;
  • Untuk pencairan individu, penerima bantuan datang ke unit kerja pemilik rekening dengan melengkapi dokumen persyaratan;
  • Menyerahkan dokumen ke Customer Service

2.Customer Service

  • Memeriksa kelengkapan dokumen yang di bawa oleh pihak sekolah/ penerima bantuan, apabila terdapat kekurangan dokumen maka meminta pihak sekolah/penerima bantuan untuk melengkapi terlebih dahulu;
  • Memastikan bahwa jumlah rekening termasuk  Buku tabungan telah sesuai dan dapat dipergunakan.
  • Untuk serah terima Butab secara kolektif maka Membuat Berita Acara serah terima Buku dan ditandatangani oleh pihak BRI yang ditunjuk dengan pihak sekolah. Berita Acara dimaksud harus dilengkapi dengan lampiran rincian Nomor Rekening, dan Nama Penerima Bantuan.

 

 

 

 

 

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *