Saat ini Pemerintah secara serius sedang menyiapkan regulasi terkait kebijakan berkenaan dengan aturan baru masuk sekolah 5 hari. Dalam PP No 19 Tahun 2005 disitu juga sudah tertuang masalah regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah.
Dalam aturan PP No 19 Tahun 2005 tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per minggu. Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan mulai diterapkan Juli 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata.
Sumarna Surapranata mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata. Kalau Sabtu dan Ahad libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata. Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan.
Ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat.
hal tersebut diperkuat juga oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemdikbud sedang menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan pada tahun ajaran 2017/2018. Tinggal menunggu terbitnya permen saja, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Semoga dengan ada permen yang baru ini pendidikan karakter tercipta tidak hanya disekolah saja, akan tetapi orangtua juga berperan, karena akan banyak waktu berkumpul dengan keluarga. Harapannya karakter anak akan terbentuk seimbang antara disekolah dan juga didalam keluarga.
informasi ini dilansir dari : http://www.republika.co.id/