Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan

 

Selamat siang rekan – rekan sekalian. Pada artikel kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai macam – macam sumber hukum yang ada di Indonesia.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Aturan mengenai sanksi yang diterapkan juga tercantum dengan jelas di dalamnya. Sumber hukum mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “formal” (kenborn) dan sumber hukum “material” (wellborn). Sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.  Sedangkan, sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

Macam-macam sumber hukum formal yang ada di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang

Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:

  • Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan   yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
  • Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.

Undang-undang dalam arti luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang. Pembedaan ini dimaksudkan agar kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini dengan mudah.

          2.   Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:

    • Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka, misal: PBB.
    • Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalahtertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:

    1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi Negara yang bersangkutan.
    2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
    3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktatdinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
    4. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.

    Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara yang terlibat dalam pembuatan traktat tersebut, maka kemudian traktat diubah menjadi undang-undang yang berlaku bagi negara – negara  yang terlibat didalamnya.

    3.  Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan merupakan perbuatan sama yang dilakukan berulang-ulang  dan kemudian diterima dan diakui masyarakat.

Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.  Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan/norma yang berlaku di masyarakat mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan, yaitu:

a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti   dan diterima oleh yang lainnya.

b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.

Keyakinan ini diperlukan untuk mempertegas bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

Contoh: dalam hal jual beli terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.

      4. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya.

       5. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.

Yurisprudensi ada karena peraturan perundang-undangan ada yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:

  1. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
  2. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-   undang.
  3. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
  4. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  5. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

Demikianlah beberapa sumber hukum yang sering dipakai di Indonesia beserta pengertiannya. Semoga membantu rekan – rekan dalam membedakan jenis – jenis sumber hukum yang dipakai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com