Selamat pagi rekan-rekan, berikut ini kami bagikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dalam Sk Dirjen ini berisikan tentang :
- Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. - Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
- Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III
keputusan ini. - Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
- Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
untuk lebih lengkapnya isi dari SK dirjen dan juga lampirannya rekan-rekan bisa download dibawah ini :
SK Dirjen Pelaksana Kur 13