Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2017

Selamat malam rekan-rekan kali ini kami kembali berbagi informasi berkenaan dengan Penerimaan tunjangan profesi. Pemerintah Pusat atau Dirjen GTK telah memulai menerbitkan surat keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru PNS Triwulan I, khusus jenjang SD dan SMP. Untuk menyikapi hal tersebut berikut syarat kelengkapan berkas yang harus disiapkan :

  1. Fotocopy Sertifikat pendidik dilegalisir pihak terkait
  2. Fotocopy amrah gaji bulan januari 2017 yang ditandatangani atasan
  3. Fotocopy Sk pembagian tugas mengajar semester terakhir yang dilegalisir oleh atasan
  4. Fotocopy roster pelajaranĀ  semester terakhir yang dilegalisir oleh atasan
  5. Mengisi form rekapitulasi kehadiran guru pada triwulan I terlampir.
  6. Melampirkan surat ijin/cuti jika ada (cuti melahirkan, cuti sakit, cuti ibadah atau yang lainya) yang dilegalisir oleh atasan

Berkas tersebut Ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan. Demikian informasi yang dapat kami bagikan berkenaan denganĀ  surat keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru PNS. Semoga dapat membantu rekan-rekan.

Silahkan download surat Pemberitahuannya bisa download disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com