Syarat Kenaikan Kelas T.P. 2020-2021 Berdasarkan SE Kemdikbud No.1 Tahun 2021

Seperti kita ketahui, tahun pelajaran 2020-2021 dimulai dengan pembelajaran daring karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. Bahkan, hingga saat ini masih banyak sekolah yang sama sekali belum melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Padahal, semester genap sudah berjalan hampir separuh. Jika pandemi tidak segera berakhir, kemungkinan sampai saat kenaikan kelas pembelajaran tetap dilakukan dengan mode daring.

Hal ini tentu saja menjadi kendala tidak hanya bagi siswa, namun juga bagi guru karena harus melakukan pembelajaran dan penilaian lewat daring selama satu tahun pelajaran. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah meluncurkan kurikulum darurat di awal tahun pelajaran untuk mengurangi beban belajar siswa selama pembelajaran daring. Di awal semester genap ini, Kemdikbud juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi peniadaan Ujian Nasional bagi kelas XII dan juga penetapan syarat kenaikan kelas bagi siswa kelas X dan XI.

Adapun dasar hukum dikeluarkannya surat edaran ini adalah :

I . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  1. Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5157);

  1. Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial

Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID- 19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 91, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6487);

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

 

Dalam surat edaran tersebut ada 8 poin yang disampaikan. Pada poin ketujuh dalam surat edaran, dimuat ketentuan kenaikan kelas untuk tahun ini, yaitu :

  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
    • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
    • penugasan;
    • tes secara luring atau daring; dan/atau
    • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

 

Dengan adanya penyesuaian syarat kenaikan kelas tersebut, diharapkan siswa dan guru tidak terbebani untuk menuntaskan capaian kurikulum. Sekolah bisa fleksibel dalam penentuan siswa yang akan naik kelas.

 

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa mengunduh surat edaran tersebut pada tautanĀ  di bawah ini :

SE Kemdikbud No.1 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com