Syarat dan Ketentuan Penerima Subsidi gaji Rp. 1,8 Juta dari kemdikbud

Halo rekan-rekan Guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) ada kabar gembira buat anda, saat ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp. 1,8 juta lho.

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.
  2. Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
  3. Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

 

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan bahwa Mereka akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Keputusan ini merupakan hasil rapat Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus.

Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem.

Nah untuk informasi lebih jelasnya saksikan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, Selasa, 17 November 2020, pukul 13.30 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI!

Berikut linknya : YouTube Kemendikbud RI

 

Demikian informasi yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat dan menjadi berkah bagi rekan-rekan semua. Terim kasih.

Informasi ini bersumber dari http://ditpsd.kemdikbud.go.id/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com