Siaran Pers: PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN & AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI COVID-19

Trending Topik yang menghebohkan dunia 3 bulan terakhir ini adalah masalah COVID – 19, dengan adanya virus ini menggembarkan dunia karena virus ini memakan banyak korban ratusan ribu sampai jutaan nyawa melayang karena virus ini. Saat ini belum ditemukan vaksin yang dapat menghentikan virus ini.

tidak hanya korban manusia, dampak dari virus ini merebak kesemua penjuru aspek kehidupan. Kesehatan,Ekonomi, Pendidikan, Kegiatan keagamaan dan hampir semua aspek berdampak.

pada kesempatan kali ini kami akan membagikan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dunia Pendidikan yang selam bebrapa bulan terakhir menerapkan belajar dirumah karena demi mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19. sebentar lagi memasuki tahun pelajaran yang baru tahun 2020/2021, Menteri Pendidikan bekerja keras untuk mensiasati bagaimana pelaksanaan Pendidikan diIndonesia, nah dan pada tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB mengadakan siaran langsung berkenaan keputusan Menteri Mendidikan dalam menyambut Tahun ajaran baru yang rencananya akan menerapakan New Normal. Apa saja keputusan yang diambil, berikut ini kami ringkas keputusan yang tadi disampaikan dalam siaran langsung yang diadakan dichannel youtube kementrian Pendidikan.

Pendidikan di masa transisi menuju masa new normal by Mas Mentri:
1. Hanya sekolah di zona hijau yg diperbolehkan melakukan transisi pendidikan.

2. Sekolah yg dapat melakukan transisi pendidikan harus telah memenuhi 6 ceklis daftar periksa kesehatan sesuai protokol Kemenkes.

3. Pada masa transisi, hanya Jenjang pendidikan SMA dan SMP sederajat.

4. Masa transisi berlaku 2 bulan, sebelum memasuki masa new normal. dimulai juli 2020.

5. Jenjang SD (zona hijau) baru dapat memulai masa transisi setelah jenjang SMA berlangsung. yaitu 2 bln berikutnya, paling cepat September 2020.

6. Selama masa transisi, jumlah siswa tiap rombel dibatasi maksimal 18 siswa, sekolah dapat melakukan sistim sift.

7. Sekolah berasrama walau berada di zona hijau, masih belum di perkenankan memulai masa transisi pendidikan.

Jika wilayah kembali ke zona kuning, maka proses kembali ke pembelajaran daring. Jika sudah kembali hijau, maka harus memulai dari 0 masa transisi pendidikannya.

ini merupakan sedikit ulasan tentang pengumuman yang disampaikan oleh Menteri pendidikan, untuk lebih lengkapnya rekan-rekan dapat membacanya dan mengunduh di link berikut ini

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran baru 2020/2021 dimasa Pandemi COVID-19

Siaran Pers Menteri Pendidikan

Link Youtube Siaran Pers Menteri Pendidikan

Demikian informasi yang dapat kami bagikan semoga dapat membantu rekan-rekan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com